Ahad 24 Jul 2016 14:26 WIB

Pemkot Bandung Sanksi Penjual Minol ke Anak di Bawah Umur

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di sejumlah kafe atau tempat hiburan. Terutama dalam penjualannya kepada anak-anak di bawah umur. Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kurnaedi, mengatakan saat ini masih banyak tempat hiburan atau kafe yang menjual minol kepada anak di bawah umur 21 tahun masuk ke tempat tersebut. 

Pemilik atau penjual dinilai kurang selektif dalam menyeleksi pembeli yang boleh dilayani untuk memesan minol. Padahal, ujarnya, hal tersebut jelas melanggar aturan. Di mana berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, pengusaha dilarang menjual miras ke anak di bawah umur. 

"Mereka harus selektif, tidak boleh menerima anak di bawah umur masuk ke kafe atau tempt hiburan yang menjual minuman beralkohol. Mereka harus berani lah mengecek KTP tamunya, kalau tidak cukup umur, jangan dibiarkan masuk," katanya usai melakukan razia pada Sabtu (23/7) dini hari.

Ia mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan kepada pengusaha kafe atau tempat hiburan yang menjual minol untuk tidak menerima anak di bawah umur. Sanksi berat bakal dialamatkan bagi pengusaha yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Ia juga akan memasang stiker peringatan penjualan miras di tempat hiburan malam dan kafe-kafe. Di samping pengawasan ketat oleh petugas kepada seluruh kafe dan tempat hiburan.

"Kami akan mengawasi seluruh tempat hiburan malam dan kafe-kafe di Kota Bandung. Kami juga akan nanti akan mendadak melakukan razia di tempat hiburan malam," ujarnya. 

Ia menjelaskan pengusaha dapat diberikan sanksi tegas bila dalam pengawasan petugas mendapati ada anak di bawah umur berada di tempat hiburan malam atau membeli minol. Pengusaha akan disidang tindak pidana ringan dengan ancaman denda mencapai Rp 50 juta rupiah.  "Karena terbukti dia tidak selektif, kan sudah jelas aturannya dilarang bagi anak di bawah umur 21 tahun," tuturnya. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement