Sabtu 23 Jul 2016 23:10 WIB

Polda Sumut Teruskan Larangan Bermain Gim 'Pokemon Go'

Bermain gim Pokemon Go
Foto: Youtube
Bermain gim Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara meneruskan larangan permainan "Pokemon Go" untuk seluruh personel yang bertugas di daerah itu, terutama ketika berada di lingkungan instansi penegak hukum tersebut.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Sabtu, mengatakan, larangan tersebut telah diterima dari Mabes Polri melalui telegram.

Setelah menerima telegram tersebut, pihaknya meneruskan ke seluruh satuan penerangan di daerah guna menyosialisasikan kepada personel di satuan wilayah masing-masing.

"Setelah telegram itu diterima, langsung kita teruskan ke 'pensat' (penerangan satuan) masing-masing," katanya.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan dari telegaram Polri tersebut, pelarangan itu bukan hanya ketika berada di kantor kepolisian, tetapi juga bagi personel yang melaksanakan pengamanan dan pengawalan.

Di institusi kepolisian, pelarangan bukan hanya bagi personel, tetapi juga bagi orang atau tamu yang mendatangi kantor instansi tersebut.

Sebagai realiasi larangan tersebut, seluruh pimpinan satuan diingatkan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan untuk mengantisipasi penggunaan game tersebut di kantor polisi.

Namun dalam pengawasan dan pengecekan tersebut, diharapkan personel yang ditugaskan mampu menjelaskan maksud pelarangan itu dengan tegas, tetapi humanis.

Ia menjelaskan, pelarangan itu diberlakukan karena game Pokemon Go sering menyebabkan pemain kurang waspada karena harus berkonsentrasi dalam menatap layar telepon genggam.

Permainan itu juga menggunakan "GPS Based" yang mengharuskan pemainnya menghidupan geolokasi yang dapat membahayakan jika berada di lingkungan atau fasilitas Polri.

Dikhawatirkan pemanfaatan akses tersebut menyebabkan informasi tentang institusi kepolisian jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan risiko jika disalahgunakan.

Permainan itu juga dapat memicu keributan sesama pemain karena harus berebut bonus dan pokeman yang dicari.

Demikian juga dengan potensi ketersinggungan dalam permainan tersebut yang dapat berujung pada penyerangan di dunia maya sehingga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement