REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan larangan bermain aplikasi Pokemon Go di jalan bebas hambatan atau tol. Larangan ini berlaku bagi seluruh pengendara mobil karena membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Dalam menyosialisasikan larangan tersebut BPJT Kementerian PU bekerja sama dengan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada, Bakrie Tol Road, TransMarga dan lain-lain.
"Demi keselamatan bersama, dilarang bermain game Pokemon Go di tol. Bermain Pokemon Go di tol bisa mengakibatan kecelakaan lalu lintas," tulis Sentra Komunikasi PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) melalui akun Twitter-nya @senkomtoljorr, Sabtu (23/7).
Permainan Pokemon Go belakangan ini digemari masyarakat di segala penjuru dunia. Permainan berbasis aplikasi yang mengandalkan telepon selular ini menuntut pemainnya berburu sosok animasi Pokemon dengan sistem augmented reality (AR) atau penggabungan sosok virtual dengan dunia nyata.
Dengan sistem AR ini, sosok animasi Pokemon dapat muncul melalui layar kamera telepon selular dengan latar sesuai lokasi kamera diarahkan. BPJT menilai kegiatan bermain menggunakan telepon selular seperti ini jika dilakukan sambil berkendara terlebih di jalan bebas hambatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.