REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekitar 1,5 ton pupuk diduga palsu disita Personel Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan dari Jalan Pancing, Medan, Sumatra Utara. Pupuk itu diketahui bermerek "Phonska" dan disimpan dalam sebuah karung seberat 50 kg
"Pupuk yang bermasalah tersebut diamankan petugas dan diangkut mengggunakan mobil pickup BK 8420 BE ke Mapolresta Medan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/7).
Ketika ditanyakan mengenai status tersangka pemilik pupuk palsu tersebut, Fahrizal mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Penyidik belum ada menetapkan tersangka," katanya.
Pemantauan di Mapolresta Medan, sebanyak lebih kurang 50 sak pupuk merek Phonska seberat 50 kg gram yang dikemas dalam karung diangkut kondektur mobil pickup tersebut ke dalam gedung utama Reskrim Polresta Medan.