Jumat 22 Jul 2016 18:25 WIB

Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Kamar Tidur

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ekstasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Akibat kedapatan menyimpan dua kilogram sabu-sabu dan empat ribu pil ekstasi asal Malaysia, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara ditangkap polisi. Barang haram tersebut ditemukan petugas dari dalam kamar tidur kediaman tersangka.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Senin (18/7).

"Tersangka bernama MM alias Ati, 50 tahun," kata Ayep, Jumat (22/7).

Ayep menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan polisi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada narkoba yang akan masuk ke perairan Tanjung Balai.

Petugas yang mendapatkan informasi itu pun langsung mendatangi lokasi. Namun, Ayep mengatakan, barang haram tersebut ternyata sudah berada di rumah tersangka. Petugas kemudian langsung bergerak mendatangi dan menggeledah rumah tersangka.

"Dari sana didapat sabu dan ekstasi di dalam kamar tidurnya," ujar Ayep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diketahui seberat dua kilogram dan ekstasi berjumlah empat ribu butir. Kepada petugas, tersangka MM mengaku barang haram itu milik seseorang berinisial TH. Dia merupakan orang yang menjemput barang haram tersebut dari Malaysia di tengah laut perairan Malaysia-Indonesia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap TH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement