Jumat 22 Jul 2016 11:17 WIB

Ahok: Tak Boleh Bermain Gim di Kantor

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ( ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan semua permainan gim dilarang dimainkan saat di kantor. "Saya kira secara umum, semua jenis gim //enggak boleh dong dimainkan di kantor. Di kantor yang ringan tidak boleh merokok, masih kita temukan kok," kata Ahok, terkait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Jumat (22/7).

Bila ditemukan yang merokok di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka pegawai akan dipotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).  "Kita patokannya di KPI (Indikator Kinerja Utama, Red) bukan main Pokemonnya. Ketahuan main gim  sudah pasti harus dipotong, kalau main Pokemon Go pasti ketahuan dong, masa PNS keliling," kata Ahok.

Sebelumnya, Yuddy melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. "Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara. Tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mematuhi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," kata Yuddy.

Selain itu, larangan tersebut juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara. Sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement