REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 81 kilogram sabu dari hasil pengungkapan kasus sejak 23 Mei hingga 4 Juli 2016.
"Barang bukti itu didapat dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Kamis (21/7).
Selain itu, petugas juga memusnahkan 23,9 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus, sedangkan sabu-sabu dicampur cairan. Moechgiyarto menyebutkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka kasus peredaran narkoba sejak Mei hingga Juli 2016.
Polisi jenderal bintang dua itu mengungkapkan para pelaku menyelundupkan narkoba ke Jakarta melalui pelabuhan ilegal yang di sepanjang kawasan Kepulauan Seribu. "Sebagian juga diselundupkan melalui pelabuhan resmi," ujar Moechgiyarto.
Hasil penyitaan sabu sebanyak 81 kilogram itu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mencapai 60 kilogram. Para pelaku menjalankan modus dengan cara mengemas sabu-sabu ke dalam paket kiriman alat berat yang lolos dari pemeriksaan petugas pelabuhan. Sementara itu, ganja seberat 23,9 kilogram diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.