REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dikabarkan memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (21/7). Pemanggilan terkait kesediaan menjadi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2017.
"Menurut informasi yang yang saya peroleh, hari ini ibu Megawati meminta kesedian ibu Risma untuk maju sebagai calon DKI. Insya Allah hari ini keputusannya," kata Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP Armuji di Surabaya, Kamis (21/7).
Menurut dia, pertimbangan Megawati menujuk Risma dikarenakan selain prestasi yang telah diraih Risma selama menjabat Wali Kota Surabaya juga dukungan dari warga Jakarta yang cukup besar. Bahkan banyak kelompok-kelompok masyarakat atau relawan yang sudah mulai bermunculan mendukung Risma.
Kelompok tersebut di antaranya Laskar Risma (Laris), Barisan Risma (Baris), Pasukan Risma (Paris), Aliansi Masyarakat untuk Risma (Amaris), Tanah Merah untuk Risma (Tameris), Gerakan Masyarakat untuk Risma (Gamis), Anak Rawabunga Cinta Risma (Artis). Terbaru Jakarta Love Risma (Jaklovers) dibawa komando artis Neno Warisman dideklarasikan di Jakarta pada Kamis ini.
"Masyarakat Jakarta sudah banyak yang mengusung bu Risma. Mereka merindukan sosok bu Risma. Jadi bukan bu Megawati saja, tapi warga Jakarta juga meminta," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perintah dan penugas partai tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh Risma. Apalagi Risma sendiri saat ini sudah menjadi kader partai. "Tentunya itu, harus mendapat dukungan dan doa restunya warga Surabaya agar bu Risma bisa maju dengan ikhlas," kata Armuji yang juga sebagai Ketua Bidan Pariwisata DPD PDIP Jatim.
Saat ditanya apakah Risma nanti jika bersedia maju harus mundur dari jabatannya sebagai Wali kota Surabaya, Armuji mengatakan, dengan UU Pilkada yang baru tidak harus mundur, melainkan cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.