Kamis 21 Jul 2016 15:38 WIB

Aceh Barat tidak Larang PNS Bermain Pokemon Go

Pokemon Go
Foto: Youtube
Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH  --  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh belum mengambil sikap terhadap pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakatnya bermain game Pokemon Go.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan dirinya malahan belum mengetahui kecanggihan serta dampak dari permainan game yang dapat membuat orang lupa waktu serta berpengaruh terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah setempat.

"Saya belum tahu soal itu (game Pokemon--Red), soal pelarangan nanti kita lihat dulu, jangan sampai nanti saya langkah sudah masalah pula," katanya saat peresmian Los pasar Bina Usaha yang turut dihadiri seluruh kepala SKPK dan pedagang di Meulaboh, Kamis (21/7).

Pernyataan tersebut menyikapi rencana Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI akan mengeluarkan regulasi berupa surat edaran berkaitan dengan pelarangan permainan game seperti Pokemon Go kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah karena dapat menganggu kosentrasi kerja.

Alaidinsyah menyampaikan, semua hal tersebut akan ditangani oleh instansi terkait yakni pada Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel), dirinya tidak berani mengambil sikap bila belum ada keputusan atau edaran dari pemerintah atasan.

Kepala Dishubtel Aceh Barat Saiful AB menambahkan, bahwa wabah game Pokemon Go itu telah merembes sampai kepada pegawai dan masyarakat daerah tersebut meskipun masih terbilang sedikit.

"Sudah adasih (PNS dan masyarakat umum) yang bermain Pokemon Go, tapi masih sedikit sekali. Memang itu ada sisi bagusnya, tapi sisi jeleknya cukup banyaknya juga. Nanti kita keluarkan himbauan," sebutnya.

Saiful AB menjelaskan, pada instansi dipimpinnya itu ada bidang yang menanggani hal tersebut dan pihaknya akan bekerja dengan pihak lain untuk membahas persoalan tersebut sebelum dikeluarkan himbauan, dibolehkan bermain asalkan menjaga waktu.

Pemkab Aceh Barat kata dia tidak akan membendung atau melarang masyarakatnya bermain permainan berbasis GPS yang mengharuskan pemainnya mengantifkan geolokasi saat mencari "hantu pokemon" itu.

"Kalau kita bendung sepertinya tidak, sebab ini sudah membuming. Kita coba pelan-pelan sampaikan ke masyarakat. Kasih pengertian dulu agar tidak berlebihan bermain itu," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement