REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuncoro Adi Purjanto mengatakan, pihaknya meminta kepada rumah sakit untuk membenahi pengadaan vaksin. Mulai dari perencanaan, pengadaan, dan penyimpanan untuk mencegah masuknya vaksin palsu.
"Norma-norma pengadaan obat dan vaksin juga harus dipatuhi oleh rumah sakit-rumah sakit. Namun kami tak sampai melakukan pengawasan di rumah sakit sebab sebenarnya sudah ada Badan Pengawas Rumah Sakit," katanya, Kamis, (21/7).
Kuncoro mengatakan sekarang ada 14 Badan Pengawas Rumah Sakit. Namun sayangnya mereka tak memiliki dana, bahkan tak didanai oleh gubernurnya. "Tak ada biaya operasional membuat Badan Pengawas Rumah Sakit susah melakukan pengawasan. Misalnya Badan Pengawas Rumah Sakit ada di Jawa Tengah, kalau petugasnya mau ke Purwokerto membutuhkan dana, namun sayang dananya tak ada sehingga mereka ada yang kondisinya 'mengantuk' alias tak bisa melakukan pengawasan dengan baik," ujar Kuncoro.
Sebanyak 14 Badan Pengawas Rumah Sakit itu hanya ada di 14 provinsi. Sisanya 20 provinsi tak ada Badan Pengawas Rumah Sakit.
"Makanya kami meminta agar Badan Pengawas Rumah Sakit dibantu dalam pembiayaannya. Mereka kalau mau melakukan kegiatan pengawasan tentu membutuhkan biaya operasional, ini yang tak pernah diperhatikan," katanya.
Badan Pengawas Rumah Sakit itu, dia mengatakan anggotanya antara lain dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu ada juga dari kalangan wartawan dan anggota Persi.
(Baca Juga: Polri Siap Serahkan Berkas Vaksin Palsu Ke Kejaksaan)