REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau aparatur sipil negara tidak bermain Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersurat tersebut tidak lain sebagai bentuk kewaspadaan nasional.
Selain itu, larangan tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjada produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara," tulis Yuddy dalam surat edaran tertanggal 20 Juli tersebut.
Surat tersebut ditujukan untuk para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para gubernur se-Indonesia, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
Dalam surat tersebut Yuddy meminta para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain gim virtual berbasis global positioning system (GPS) tersebut di lingkungan instansi pemerintah. Dia pun mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokemon Go menjadi salah satu gim yang menjadi primadona di hati pengguna telepon pintar. Pokemon Go dikembangkan oleh Niantic, sebuah perusahaan sempalan milik Google, yang tersedia untuk perangkat iOS dan Android secara terbatas di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Jerman. Permainan ini diluncurkan secara pada Juli 2016. Permainan ini memungkinkan pemainnya untuk menangkap, melatih, menukar, dan mempertarungkan setiap karakter Pokemon yang ada di dalam telepon di setiap tempat dalam dunia nyata.