REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf memberi tiga pesan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru, Komjen Suhardi Alius. Ia mengucapkan selamat kepada Komjen Suhardi Alius, sekaligus menegaskan PKS mendukung pemberantasan terorisme oleh BNPT.
“PKS mendukung penanggulangan terorisme yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak melanggar konstitusi serta hak asasi manusia,“ kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS ini, Kamis (21/7).
Muzzammil mengatakan pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Tiga pesan yang ia sampaikan kepada mantan Kabareskrim ini, pertama agar tidak ada tidak ada lagi kasus salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan adanya korban nyawa dan luka-luka.
Kedua, agar tidak terulang kembali pemblokiran terhadap beberapa situs dakwah yang diajukan BNPT ke Kemenkominfo, tanpa konfirmasi dan klarifikasi pemilik website dan tokoh agama.
“Pemblokiran situs yang dianggap menyebarkan paham radikal tanpa konfirmasi dan klarifikasi jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Perlu lebih hati-hati. Undang para ahli, tokoh agama, ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan apakah kontennya memang bertentangan dengan ajaran Islam,” kata dia.
Ketiga, pemberantasan terorisme harus independen dan menjaga harkat dan merabat bangsa dan negara Indonesia. Tidak boleh pemberantasan kasus terorisme karena adanya pesanan atau tekanan asing atau siapapun.
BNPT harus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga marwah bangsa dan negara Indonesia. Ia berharap mantan Kabareskrim Polri ini dapat memimpin BNPT jauh lebih baik.
mengucapkan selamat kepada Komjen Suhardi Alius yang telah dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, ia menyampaikan tiga pesan kepada mantan Kabareskrim tersebut.
“Selamat kepada Pak Suhardi sebagai Kepala BNPT baru. Kami mendoakan semoga Bapak dapat menjaga kepercayaan Presiden dan rakyat Indonesia untuk memberantas tindak pidana terorisme, ” ujar dia.