REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih kredit (debt collector) BCA Finance, yaitu Usman Pawae, Samsul Bahri dan Sadri Tomanggola, yang diduga menganiaya nasabah bernama Edy Donald.
"Korban Edy Donald mengalami patah jari kelingking akibat pemukulan yang dilakukan tersangka UP," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, Rabu (20/7).
Arsya menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat tersangka Usman Pawae mendatangi rumah Natalia binti Adam Amin di Jalan Antariksa RT009/002 Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan pada Selasa (19/7) pukul 09.00 WIB.
Usman memaksa masuk ke dalam rumah untuk bertemu Natalia dan berteriak-teriak, kemudian diterima saksi Susanti.
Mendengar teriakan tersebut, putra Natalia, Edy Donald menghampiri Usman, namun oknum penagih kredit itu mendorong dan menyerang korban.
"Korban (Edy) mencoba membela diri, namun tersangka memukul, akibatnya jari kelingking Edy patah," ujar Arsya.
Selanjutnya, Usman menghubungi dua temannya, Samsul Bahri dan Sadri Tomanggola, untuk datang ke lokasi kejadian. Petugas yang tiba di lokasi mengamankan ketiga orang tersebut guna penyidikan lebih lanjut terkait keributan tersebut.
Ketiga orang itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Polisi juga mengantongi visum korban, surat kuasa dari BCA Finance kepada Abdullah Waillisa untuk menarik satu unit mobil Nissan Serena atas nama Natalia.