Rabu 20 Jul 2016 21:26 WIB

Ganjar Persilakan Warga Kebonharjo Gugat Dirinya

Petugas dengan bantuan alat berat merobohkan bangunan rumah saat dilakukan penggusuran puluhan rumah di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, beberapa waktu lalu. (Antara/R. Rekotomo)
Petugas dengan bantuan alat berat merobohkan bangunan rumah saat dilakukan penggusuran puluhan rumah di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, beberapa waktu lalu. (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan warga Kelurahan Kebonharjo, Kota Semarang mengajukan gugatan terhadap dirinya terkait dengan surat kepada PT Kereta Api Indonesia untuk mempercepat penertiban lahan warga yang terkena proyek reaktivasi rel.

"Nggak apa-apa kalau warga mau menggugat, saya persilakan dengan terbuka," kata Ganjar di Semarang, Rabu (20/7).

Ganjar menilai bahwa surat permintaan percepatan penertiban lahan pada trase jalur kereta api Stasiun Tawang Semarang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu sudah sesuai ketentuan yang ada. Surat tertanggal 11 Mei 2015 itu untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pemprov Jateng, PT Pelindo III dan PT KA.

"Surat itu perintah untuk mempercepat penertiban lahan guna reaktivasi rel dari Stasiun Tawang ke Pelabuhan Tanjung Emas) dan perintah yang lain saya banyak, proyek jalan tol juga dipercepat," ujarnya.

Menurut Ganjar, semua proyek pembangunan di Jateng harus dipercepat agar selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. "Kalau lambat ya nggak jadi-jadi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Warga Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, melalui kuasa hukumnya akan menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena telah mengirimkan surat penertiban lahan kepada PT KAI dan Wali Kota Semarang.Sebelumnya, warga terdampak proyek reaktivasi rel juga telah menggugat PT KAI dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement