Rabu 20 Jul 2016 19:42 WIB

Santoso Ditembak Tentara, Peran TNI akan Diatur di Revisi UU Terorisme

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan pidato dalam acara Tasyakur Akbar Milad ke-35 tahun Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) yang diadakan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan pidato dalam acara Tasyakur Akbar Milad ke-35 tahun Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) yang diadakan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR membuka peluang untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. Hal tersebut akan diatur dalam revisi UU Terorisme yang sedang digarap oleh DPR.

Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid menilai, kata kuncinya adalah peristiwa tewasnya Santoso beberapa waktu lalu. Hidayat menggarisbawahi yang menembak mati Santoso adalah Pasukan Kostrad, bukan polisi. Artinya, dalam kondisi tertentu diperlukan kerja sama dengan TNI.

''Agar tidak menimbulkan overlaping dan kondisi yang mengkhawatirkan terkait dengan militer yang bertindak di luar masalah pertahanan negara, itu perlu ada aturan yang lebih tegas lagi,'' kata Hidayat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Aturan itu penting untuk menegaskan pada titik mana TNI harus turun tangan. Hidayat memahami mengapa TNI diperlukan dalam pemberantasan terorisme. Selama TNI masih bersikap profesional dan mampu menjaga keharmonisan dengan Polri, hal tersebut tidak ada masalah. Menurut dia, hal penting yang harus ditegaskan yakni Indonesia adalah negara hukum, sehingga peran Polri masih tetap dibutuhkan. 

''Tapi juga penting, masalah terorisme tidak berlarut-larut sehingga mengkhawatirkan dan merusak sistem di Indonesia,'' ucap politisi PKS itu.

Anggota Komisi I lainnya, Supiadin, melibatkan TNI dalam penindakan teroris tinggal dibagi-bagi wilayahnya. Seperti di Istana Negara, TNI mau tidak mau harus terlibat karena tugas pengamanan kepala negara ada di militer.''Tapi kalau di kampung biarkan saja. Kalau Polri merasa kurang ya bisa minta (bantuan),'' ucap dia.

Menurutnya, penanggulangan teroris dalam konteks kenegaraan dikendalikan Crisis Center. Crisis Center itu nantinya tinggal diatur apakah Polri atau TNI sebagai leading sector nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement