Rabu 20 Jul 2016 17:19 WIB

Berikut Kronologi Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan diketahui berawal dari pinjam meminjam. Korban yang bernama LHH Sianipar melaporkan politisi Partai Demokrat itu karena merasa ditipu sebanyak Rp4,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, modus yang digunakan Ramadhan, yakni membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

"Diserahkanlah sama tersangka ini uang Rp4,5 miliar waktu itu diserahkan di posko pemenangan RP karena kebetulan jelang Pilkada Wali Kota Medan 2015. Ada bukti yang bersangkutan menerima langsung," kata Rina di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).

Rina menjelaskan, saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar. Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara yang memperkenalkan pelapor dengan tersangka itu, lanjut Rina, berinisial LP.

"RP bersama LP membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan satu lembar cek senilai 4,5 miliar guna mendukung Pilkada dan akan dibayar paling lama satu minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp600 juta. Namun, sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup," jelas Rina.

Pasca-pencairan cek yang tidak bisa dilakukan tersebut, korban pun terus menagih. Namun, Ramadhan selalu mengelak. Korban LHH Sianipar kemudian mengadukan kasus itu ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016.

"Saksi yang diperiksa 14 orang, termasuk RP," ujar Rina.

Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimum Polda Sumut pun telah melakukan pemanggilan kepada dia sebanyak dua kali namun tidak diindahkan. Pada panggilan ketiga, penyidik menjemput Ramadhan Pohan di rumahnya di Jakarta. Ia dibawa penyidik dengan Surat Perintah Membawa ke Mapolda Sumut dan tiba pada Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB.

"Ini adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," kata Rina.

Selain laporan LHH Sianipar, Rina mengatakan, masih ada satu laporan penipuan lain yang dituduhkan kepada Ramadhan. Laporan itu dibuat RH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar. Dalam kasus ini, Ramadhan masih berstatus saksi.

"Saksi sudah diperiksa tapi menunggu gelar perkara," ujar Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement