REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah larangan bermain gim Pokemon Go bagi anggota Polri yang sedang bertugas.
"Hal tersebut karena dikhawatirkan mengganggu kinerja anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (20/7).
Dalam Surat Telegram Nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 disebutkan adanya dampak negatif terkait maraknya gim Pokemon Go, di antaranya berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar ponsel sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri. "Karena akan terekam dan bila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab bisa disalahgunakan," katanya.
Dampak negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan item bonus dan Pokemon. Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain gim tersebut di lingkungan atau fasilitas Polri, melarang polisi bermain gim saat jam kerja, serta melarang para tamu bermain gim tersebut di lingkungan Polri.
"Kapolri juga meminta personel Polri untuk mewaspadai orang-orang mencurigakan yang bermain Pokemon Go di dekat lingkungan kepolisian," ujar mantan kapolda Banten ini.