Rabu 20 Jul 2016 01:42 WIB

Skema Pembagian Dana Desa Dinilai Belum Adil

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menilai formula skema dana desa belum mencerminkan keadilan. Sebab, efek dari adanya PP Nomor 22 Tahun 2015 yang membagi alokasi 90 berbanding 10, menyebabkan besaran dana antardesa menjadi sangat timpang.

Ia menyontohkan di Sumatera Barat, dimana satu desa atau nagari memiliki luas wilayah sebesar 5-10 kali desa di provinsi lain.

"Konsekuensinya, dana desa untuk Sumatera Barat yang berjumlah penduduk 5,6 juta jiwa mendapatkan alokasi dana desa yang lebih kecil dibanding dengan provinsi Bengkulu yang luas wilayahnya lebih kecil dan jumlah penduduknya hanya sekitar 2 juta jiwa," kata  Refrizal, Selasa (19/7).

Formulasi alokasi dana desa saat ini merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2015. Di aturan itu diatur alokasi 90 persen total dana desa dibagi secara rata ke seluruh desa. Sedangkan 10 persen lainnya dibagi berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.

Seharusnya, kata dia, Dana Desa untuk beberapa daerah menggunakan formulasi khusus dalam menentukan besarannya. Sehingga, tujuan dari adanya alokasi dana desa menjadi tepat sasaran.

"Jangan menyamakan aturan yang sama untuk satu daerah dengan daerah lain. Terkadang suatu aturan cocok digunakan untuk satu daerah tetapi tidak pas diterapkan di daerah lain," ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.

Selain itu, kata dia, idealnya skema alokasi Dana Desa memerhatikan ketentuan spesifik kewilayahan dan juga kearifan lokal suatu daerah. "Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen banding 10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil," ujar Refrizal.

Oleh karena itu, skema baru alokasi Dana Desa harus menampung aspirasi dari seluruh stakeholder. Sehingga dapat segera membuat aturan baru yang lebih representatif. Adanya skema baru juga mampu mendistribusi dana desa lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dimasing-masing desa.

Konsekuensi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sejak 2015 pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke seluruh Indonesia. Pada 2016, pemerintah menaikkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 28,7 triliun pada 2015.

Dengan besaran alokasi sebesar Rp 47 triliun, diproyeksikan masing-masing desa pada 2016 akan mendapat dana desa sebesar Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement