Selasa 19 Jul 2016 17:42 WIB

PPP Kubu Djan Faridz: Tak Ada Istilah Islah atau Rujuk

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Humphrey R Djemat (kedua kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Humphrey R Djemat (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politikus PPP Humphrey Djemat menegaskan kisruh dualisme kepengurusan antara kubu Djan Faridz dan kubu M Romahurmuziy hanya bisa diselesaikan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memperkirakan keputusan tersebut akan keluar pada bulan Agustus mendatang.

"Dualisme harus berakhir dengan putusan MK. Disini, sudah tak ada istilah rujuk atau islah, penyelesaiannya dengan hukum," ujarnya saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (19/7).

Humphrey optimistis, Presiden RI Joko Widodo bisa menuntaskan konflik yang terjadi di tubuh partainya tersebut.

"Kami punya keyakinan kuat Pak Presiden Jokowi punya kebijakan akan membuat masalah PPP ini tuntas. Jadi memang harus berakhir masalah ini," katanya.

Ia mengatakan, hasil gugatan PPP kubu Djan Fariz terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan awal Agustus 2016.

Jadi, kalau berhubungan dengan putusan MK maka bukan lagi dengan Menkumham tapi yang harus melaksanakan putusan itu Presiden. Menurut Humphrey, walaupun PPP sedang mengalami konflik namun agenda politik nasional dan organisasi partai harus tetap berjalan.

Salah satunya, ialah dengan melaksanakan musyawarah wilayah (muswil) seperti yang dilakukan oleh DPW PPP Jawa Barat hari ini serta pembahasan pilkada serentak. Ia berharap, dengan cobaan yang dialami PPP hampir dua tahun, partainya memiliki karakter kuat.

"Persoalan hukum yang dihadapi PPP adalah sebuah contoh yang baik karena diselesaikan dengan jalur hukum yang ada," ucapnya.

Dikatakan Humphrey, salah satu tujuan gugatan hukum yang diajukan oleh PPP di bawah kepemimpinan Dzan Farid adalah agar MK membuat keputusan yang jelas bahwa kalau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pengesahan itu wajib harus dipatuhi.

Kubunya, memiliki keyakinan kuat bahwa dari proses yang ada di MK akan dimenangkan. Karena, baik dari materi yang diajukan atau ahli yang kita hadirkan salah satunya Prof Yusril, semuanya menyatakan memang ada multi tafsir di UU Partai Politik.

"Oleh karena itu tugas MK untuk memberikan penafsiran yang jelas mengenai harus dipatuhinya dari pengadilan kekuatan hukum yang tetap," katanya.

DPP PPP juga, kata dia, akan mengawal setiap muswil yang diselenggarakan DPW. Dalam proses mengawal itu, pihaknya memberikan pencerahakan hukum. "Karena semua kader yang hadir di Muswil ini ingin tahu perkembangan hukum terkait konflik di tubuh partai ini," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement