Selasa 19 Jul 2016 15:03 WIB

Pembangunan Jalan Alternatif di Kawasan Puspiptek Tunggu Izin Presiden

Rep: C35/ Red: Israr Itah
Polisi memeriksa jalan raya Puspiptek, Tangerang Selatan.
Foto: FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
Polisi memeriksa jalan raya Puspiptek, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten melakukan tukar guling lahan dengan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek). Ini dilakukan untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan milik Provinsi Banten dari Puspiptek sampai Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ruas jalan yang dilebarkan sepanjang 10,3 kilometer. Hingga saat ini pembebasan lahan baru dilakukan sekitar 3 kilometer. 

Pihak Puspiptek menghendaki jalannya dialihkan. Itu karena Puspiptek berencana melakukan uji nuklir di sana, sehingga jalannya akan ditutup.

Sedangkan untuk mengalihkan jalan tersebut, Kepala DBMTR Provinsi Banten Hadi Suryadi menjelaskan pihaknya akan membangun jalan alternatif lain dengan menggunakan lahan milik Puspiptek. Sebelum kawasan yang akan dijadikan sebagai lokasi uji nuklir itu ditutup. 

"Karena di sana akan ada uji nuklir, sehingga ke depan jalannya akan ditutup. Nah, sebelum ditutup akan dibuat jalan alternatif menggunakan lahan Puspiptek. Ini sedang diproses perizinan hibahnya melalui Presiden," tuturnya kepada Republika.co.id, Selasa (19/7).

Oleh karena itulah pihak DBMTR Provinsi Banten dan Puspiptek melakukan tukar guling lahan untuk proyek tersebut. Sementara untuk melakukan hibah dari Puspiptek kepada Pemprov Banten harus melalui persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Ini karena nilai hibah yang akan diberikan di atas Rp 10 miliar, diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. 

"Karena nilainya besar maka harus melalui persetujuan Presiden. Kalau kurang dari 10 miliar bisa melalui Menristekdikti saja. Saat ini pihak Puspiptek sedang melakukan surat menyurat untuk mengurus hibah tersebut," katanya.

Hadi mengaku pihaknya meminta lebar lahan 32 meter untuk membangun jalan alternatif tersebut. Hadi tidak dapat memperkirakan sampai jangka waktu tertentu pengurusan administrasi tukar guling lahan tersebut bisa diselesaikan.

Sebab ini tergantung izin yang diberikan oleh Presiden. DBMTR Provinsi Banten juga hanya menerima jadi dari Puspiptek selaku pemilik lahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement