Selasa 19 Jul 2016 14:01 WIB

Pemprov DKI Putuskan Kontrak TPST Bantargebang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
 Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah melayangkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Hari ini, kami cabut Surat Peringatan (SP) ketiga yang sebelumnya sudah kami layangkan ke pengelola. Jadi, mulai hari ini juga kami ambil alih," katanya, Selasa (19/7).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, SP3 telah lebih dulu dilayangkan kepada pihak pengelola TPST Bantar Gebang sejak 21 Juni 2016. Sedangkan tenggat waktu SP3 berlaku hingga 6 Juli 2016.

"Setelah kontrak kerja sama dengan kedua pihak pengelola TPST Bantar Gebang itu diputuskan, maka selanjutnya untuk pengelolaannya akan kami ambil alih. Kami akan lakukan swakelola," ujar Ahok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan pihaknya akan segera mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada kedua pihak pengelola tersebut.

"Karena Pak Gubernur bilang diputuskan hari ini, maka besok kami akan kirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja sama kepada pihak-pihak pengelola TPST Bantar Gebang," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan setelah surat tersebut dikirimkan, maka PT GTJ dan juga PT NOEI tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Bekasi itu.

"Kalau sudah ada surat resmi secara tertulis, berarti PT GTJ dan PT NOEI tidak bisa kelola lagi. Kami memberikan waktu selama 60 hari kepada kedua pihak tersebut untuk memindahkan alat-alat berat yang ada di TPST Bantar Gebang," ungkap Isnawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement