Selasa 19 Jul 2016 11:56 WIB

Menpan RB Pastikan Pengaduan Layanan Publik Efektif

Yuddy Chrisnandi (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Yuddy Chrisnandi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi ingin memastikan pengaduan pelayanan publik di instansi pemerintahan dapat dikelola dan ditangani secara efektif dan terintegrasi.

"Dalam praktiknya, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi," ujar Menteri Yuddy saat membuka Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SPAN) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Jakarta, Selasa (19/7).

Yuddy mengatakan pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman masyarakat. Namun saat ini masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan pelayanan publik masih bekerja secara parsial dan tidak terkoordinasi.

Akibatnya, kata dia, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya. "Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SPAN/LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah," ujar dia.

SPAN dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "No Wrong Door Policy", yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Tujuan dibentuknya SPAN antara lain agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.

Pembentukan SPAN juga bertujuan agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement