REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang bocah perempuan di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial SAP (10 tahun) menjadi korban pencabulan berulang. Menurut pengakuan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SD ini telah dicabuli sebanyak sepuluh kali di lokasi kandang ayam dekat rumah korban.
"Pelaku melancarkan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi uang Rp 10 ribu kepada korban," kata Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono, Selasa (19/7). Perbuatan tidak senonoh pelaku baru terungkap secara tidak sengaja ketika kakak korban, AAM (21 tahun), mencari adiknya pada Rabu (13/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sang kakak kemudian menemukan SAP di sebuah lantai dua rumah kosong dekat rumah korban yang biasa digunakan untuk tempat istirahat pekerja steam. Yang mengagetkan, korban ditemukan dalam kondisi tidak memakai celana bersama seorang lelaki tua, Ade (50 tahun), yang sehari-harinya dikenal sebagai tukang ojek di lingkungan rumah korban.
SAP juga dalam kondisi dibekap oleh pelaku dengan maksud supaya tidak bersuara dan didengar orang. Melihat kejadian itu, sang kakak pun naik pitam. Ia sempat marah, berteriak minta tolong, dan menghajar pelaku. Pelaku yang hendak kabur kemudian diamankan oleh warga dan anggota patroli Polsek Tambelang yang sedang melintas. Ade selanjutnya diserahkan ke Polsek Tambun guna dilakukan penyelidikan.
Sementara, korban pada saat itu langsung dibawa ke rumahnya dan ditanyai oleh orang tua korban. Ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun dengan dasar laporan Lp/996-Tb/K/VII/2016/sek Tambun hari itu juga. Korban juga sudah menjalani visum sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, dia sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi pertama sampai kedelapan dilakukan di kandang ayam dekat rumah korban dalam kurun waktu sebelum bulan puasa sekitar Mei 2016. Dua aksi tidak senonoh berikutnya dilakukan di lantai dua rumah kosong yang lokasinya juga dekat dengan rumah korban.
Selesai melakukan pencabulan, korban selalu diimingi uang Rp 10 ribu. Korban juga diancam agar tidak bercerita pada siapa pun.
Iptu Tri Mulyono menambahkan, lokasi tempat tinggal Ade diketahui masih bertetangga dengan korban, hanya berbeda RT dan jaraknya sekitar 700 meter. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek sehari-harinya mangkal tidak jauh dari rumah korban. Ia disinyalir sudah lama menyimpan ketertarikan atau kecenderungan pedofil pada SAP. "Pelaku sering nongkrong di bengkel steam saat atau akan mengojek sehingga sering memandangi korban," imbuh Tri.
Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi menyatakan sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Ia berpesan kepada para orang tua agar selalu dekat dengan anak-anaknya dan menanyakan keadaan anak bila menemui hal mencurigakan.
Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman di atas sepuluh tahun penjara. Pelaku dikenai pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur.