Senin 18 Jul 2016 22:19 WIB

Terpidana Mati Freddy Budiman Lebih Rajin Shalat

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan Muhamad Susanni mengungkapkan, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, rajin melaksanakan ibadah pascasidang permohonan peninjuan kembali.

"Kesehariannya, dia tetap seperti biasa dan sampai saat ini tetap kita tempatkan di tempat khusus. Saya pantau dari CCTV, dia rajin shalat, tidak ada perubahan yang lebih buruk," katanya saat ditemui di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju lapas di Pulau Nusakambangan), Cilacap, Senin (18/7).

Ia menjelaskan, Lapas Pasir Putih Nusakambangan hingga kini belum menerima permintaan khusus dari Freddy Budiman. Ia mengatakan terpidana mati kasus narkoba itu juga beberapa kali dikunjungi ibunda dan kakaknya.

"Keluarga inti saja yang boleh mengunjungi. Hari Raya Idul Fitri kemarin, mereka juga berkunjung," katanya.

Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui jika sejumlah terpidana mati sempat gelisah terutama ketika beredar nama-nama terpidana mati yang disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga. Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya berupaya meredam kegelisahan para terpidana mati dengan cara memberikan pencerahan tentang bagaimana menghadapi isu tersebut.

"Tetapi untuk ke depannya, kita enggak bisa berlarut-larut karena mungkin ada masa-masa dia jenuh, ada masa-masa dia frustasi karena merasa selama ini telah berbuat baik," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu.

Menurut dia, lapas hanya bertindak sebagai fasilitator bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mempergunakan hak-haknya.

Dalam hal ini, dia mencontohkan salah seorang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Batu, Deni Setia Maharwan mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 sehingga vonis hukuman matinya berubah menjadi seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement