Senin 18 Jul 2016 21:45 WIB

Sanusi Ungkap Isi Pertemuan di Rumah Aguan

Red: Ilham
 Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta  M Sanusi (tengah) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi (tengah) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengungkapkan isi pertemuan pimpinan DPRD DKI Jakarta di rumah pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu termasuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Saya ditelepon abang saya, Pak Taufik pada Desember. Pak Taufik minta saya untuk hadir dan sampai di sana sudah ada Pak Aguan, Pak Ariesman Riesman, Pak Prasetyo Edi ketua DPRD DKI Jakarta, Pak Taufik Wakil Ketua, Pak Ongen Sangaji Ketua Fraksi Hanura dan Slamet Nurdin ketua Fraksi PKS," kata Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Mereka didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

"Pertama saya tidak tahu agendanya apa tapi saat datang di teras belakangan, ada juga menyinggung surat gubernur DKI mengenai pembahasan raperda pantura tersebut. Saya diberi kesempatan untuk menjelaskan bagaimana proses pengajuan raperda karena anggota DPRD lama hanya saya dan pak Slamet. Jadi saya jelaskan kalau pak Gubernur sudah kirim usulan maka dewan membuat pandangan lalu diparipurnakan baru diagendakan di badan musyawarah dan baru diparipurnakan lagi," kata Sanusi.

Dalam pertemuan itu, Sanusi mengakui bahwa Aguan meminta agar pembahasan tidak bertele-tele. "Karena mereka (Agung Sedayu) sudah reklamasi, maka minta prosesnya tidak bertele-tele, tapi menjelaskan lebih pada mekanisme pembahsan raperdanya," kata Sanusi.

Menurut Sanusi, Prsetyo Edi juga punya hubungan yang dekat dengan Aguan. "Yang saya tahu Pak Pras punya hubungan dekat dengan Pak Aguan, cuma itu saja, sedangkan Pak Ariesman sebagai orang Agung Podomoro, tapi tidak bicara apa-apa," kata Sanusi.

Jaksa KPK Ali Fikri menimpali. "Tapi dalam BAP No 7 saudara menyatakan 'pada pertemuan di rumah Aguan dibicarakan komitmen anggoata DPRD untuk membantu pengembang meluluskan raperda dan komitmen waktu penyelesaian', ini bagaimana?" tanya Ali.

"Maksudnya saya pada saat itu mendengar keluhan meraka karena sudah masuk pembahasan di dewan maka mohon dipercepat pembahasannya. Saya tidak terlalu tahu siapa yang menyampaikan apakah Pak Aguan atau Pak Ariesman tapi bahasanya bukan minta dipercepat tapi jangan bertele-telelah karena di dewan," ungkap Sanusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement