REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi Pokemon Go baru-baru ini tengah digandrungi oleh masyarakat di semua golongan. Polri pun mengimbau supaya masyarakat supaya berhati-hati dan agar tetap mematuhi aturan hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak ada larangan bagi siapapun untuk menggunakan aplikasi tersebut. Akan tetapi apabila untuk jajaran anggotanya sendiri Boy menghimbau supaya tidak digunakan saat dalam kondisi bertugas.
"Saya rasa polisi tidak main pokemon kalau dalam keadaan dinas. Itu kalau konteksnya dinas ya, jadi tidak dibenarkan, kalau kerja ya kerja," ujar Boy di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Ahad (17/7).
Selain anggotanya kata Boy kepada siapa saja termasuk masyarakat luas kembali ia mengingatakan agar aplikasi tersebut tidak digunakan untuk melanggar tata tertib. Jangan sampai kata dia pengguna aplikasi tersebut justru mengganggu keselamatan atau justru melakukan pelanggaran hukum.
"Pesan saya jangan sampai langgar ketertiban, jangan sampai keselamatan terganggu, jangan sampai melanggar hukum pemainnya itu karena orang lainnya dirugikan," papar Boy.
Sedangkan terkait adanya dugaan spionase, Boy mengaku Polri masih perlu mengkajinya. Yang pasti, kata dia, Polri menghimbau supaya masyarkat untuk tidak menggunakan kegiatan mengejar pokemon sampai ke lokasi-lokasi yang merupakan objek vital.
"Nanti kita lihat sejauh mana spionase. Masyarakat akan tahu sendiri kalau kegiatan mengejar Pokemon ke arah vital itu tidak boleh," jelasnya.
Sedangkan mengenai objek vital sendiri tambahnya seperti Bandara, Markas Mabes Polri, Kantor Pemetintahan, termasuk pusat Militer. Sehingga pihaknya perlu mengingatkan seluruh element masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut untuk berhati-hati.
"Yang jelas nanti orang-orang yang main pokemon hati-hati aja, jaga keselamatan, hati-hati kalau digunakan di ruang publik. Saya sarankan begitu. Memang dunia ini serba bebas banyak permainan-permainan tetapi kalau serba bebas, berkaitan dengan hak yang langgar hukum di ruang publik bisa jadi permaslahan hukum, saya ingatkan itu ya," jelasnya.