REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan imbauan Kemendikbud kepada orang tua untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah pada 18 Juli 2016 itu bukan alasan orang tua untuk cuti kerja.
"Itu (imbauan Kemendikbud) merupakan hal yang penting, karena hal itu merupakan sebuah bentuk perhatian orang tua pada pendidikan sang anak," katanya di sela Halalbihalal YPTSNU Khadijah, Wonokromo, Surabaya, Sabtu (16/7).
Menurut dia, imbauan Kemendikbud tersebut sudah disertai dengan surat izin dispensasi selama dua jam. Bahkan, meski orang tua mengantar anak ke sekolah, mereka masih bisa sampai di kantor tepat waktu.
"Karena sekolahan itu rata-rata masuk pukul 06.30 WIB, sedangkan masuk kerja pukul 08.00 WIB. Jika sang anak sekolah di luar kota, maka kegiatan mengantar anak bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang lain," katanya.
Dengan demikian, katanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa menjadikan kegiatan antar anak pada hari pertama sekolah sebagai alasan cuti.
"Memang dengan mengantar anak ke sekolah, orang tua bisa memberikan doa dan semangat secara langsung pada anak sekaligus berkenalan dengan lingkungan sekolah," katanya.
Namun jika tidak sanggup menjangkau, misalnya anak sekolah di luar kota, maka orang tua cukup menghubungi anak dan memberi pesan-pesan serta doanya setiap pagi agar anak tidak merasa dilupakan.
"Tidak merasa dilupakan dan merasa diperhatikan itu sangatlah penting, bahkan memantau anak itu hanya pada hari pertama, namun juga harus dilakukan pada hari-hari lain juga tidak kalah penting," katanya.
Pejabat yang juga Ketua Umum YPTSNU "Khadijah" Surabaya itu mengatakan anak-anak hakekatnya hanya menghabiskan delapan jam di sekolah dan sisanya adalah di rumah dalam pengawasan dan tanggung jawab orang tua.
"Karena itu, orang tua harus selalu memantau, mendampingi, dan memonitor kegiatan sang anak selama di rumah, selain perhatian di sekolah juga penting," katanya.