Sabtu 16 Jul 2016 18:52 WIB

Disdukcapil Depok Kerja Sama Rumah Sakit Permudah Akta Kelahiran

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan pencapaian akta kelahiran 0-18 tahun di angka 80 persen. Hal ini merujuk pada target Pemerintah Pusat di mana cakupan akta 0 sampai dengan 18 tahun pada 2016 harus mencapai angka 77,5 persen dan di tahun 2017 harus mencapai angka 80 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Pemkot Depok sudah membuat perjanjian kerja sama dengan mitra kerja, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok dengan menggandeng enam puskesmas kemudian dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

"Kami menetapkan kerja sama dengan 11 bidan yang ada di masing-masing kecamatan di Kota Depok," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Misbahul Munir di Depok, Sabtu (16/7).

Selain itu, lanjut Munir, pihaknya juga bekerja sama dengan rumah sakit bersalin yang kurang lebih jumlahnya ada 13. Perjanjian ini meliputi kerja sama pelayanan akta kelahiran secara daring. Nantinya, rumah sakit yang telah bekerja sama hanya tinggal memasukkan data yang bersangkutan dan langsung masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Insya Allah secepatnya akan dilakukan pendeteksian alat input terlebih dahulu terhadap operator di masing-masing mitra kerja tadi," ujar Munir.

Diungkapkan Munir, jika mulai saat ini pembuatan akta kelahiran 0-60 hari tidak diperlukan pengantar RT dan RW.

"Jadi langsung diproses. Sepanjang biodatanya lengkap di dalam Kartu Keluarga (KK), kecuali yang di atas 60 hari masih tetap ada surat kelahiran dari kelurahan karena itu sesuai dengan Perda nomor 17 masih ada kewenangan Lurah," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement