Sabtu 16 Jul 2016 01:35 WIB

Ini Tuntutan Keluarga Korban Vaksin Palsu Terhadap RS Harapan Bunda

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu beradu argumen dengan pegawai Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu beradu argumen dengan pegawai Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para orangtua yang anaknya pernah mendapat vaksin di RS Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur, terus menyuarakan rasa kekecewaannya atas kasus peredaran vaksin palsu di RS itu.

Para orangtua tersebut juga menyampaikan aspirasi mereka kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Intinya, kami tidak puas dengan solusi yang ditawarkan RS Harapan Bunda yang hanya berniat memberikan vaksin ulang kepada pasien periode Maret-Juni 2016. Karena itu kami sudah menyiapkan beberapa poin tuntutan yang tembuasannya juga akan kami sampaikan ke YLKI dan KPAI," ujar salah satu perwakilan orang tua korban vaksin palsu, August Siregar, kepada wartawan, Jumat (15/7).

Berikut adalah isi lengkap surat tuntutan orangtua pasien korban vaksi palsu kepada RS Harapan Bunda:

1) RS Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 sampai 15 Juli 2016,

2) Pasien berhak melakukan medical check up untuk mengetahui vaksin yang diterima anaknya palsu atau tidak. Mengenai rumah sakit mana yang akan melakukan medical check up, ditentukan oleh orangtua pasien. Seluruh biaya medical check up ditanggung RS Harapan Bunda,

3) Jika hasil medical check up ternyata mengindikasikan pasien memang menerima vaksin palsu, maka pasien yang bersangkutan harus divaksinasi ulang yang semua biayanya ditanggung RS Harapan Bunda,

4) Segala dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan vaksin palsu terhadap pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda. Pihak RS harus memberikan jaminan kesehatan secara full cover sampai waktu yang tidak ditentukan,

5) Bagi anak yang sudah lewat usia vaksin, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan mereka asuransi kesehatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,

6) Manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orangtua korban secara proaktif, tidak hanya sebatas informasi dari pemerintah atau instansi lainnya,

7) adapun hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.

Kementerian Kesehatan sebelumnya merilis 14 nama fasilitas layanan kesehatan penerima vaksin palsu. Di antara daftar itu terdapat nama RS Harapan Bunda Ciracas Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement