REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli mengatakan ada dua tersangka baru dalam kasus vaksin palsu. Dua tersangka tersebut merupakan manajemen rumah sakit yang memiliki keterlibatan dalam penyebaran vaksin palsu. Dengan demikian, lanjut Boy, ada 20 tersangka dalam kasus vaksin palsu.
"Ada dua tersangka baru, yang dua ini adalah manajemen dari rumah sakit. Mereka menyetujui penggunaan vaksin yang tidak bersumber dari distributor resmi," ujar Boy di Mabes Polri, Jumat (15/7).
Selain dua tersangka baru ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Boy tak menampik jika keterlibatan banyak pihak, termasuk dokter sendiri dimungkinkan terjadi.
"Kemungkinan besar ada cuma saya belum bisa katakan dokter yang mana. Tetapi yang jelas kemungkinannya ada karena begitu meluasnya," ujar Boy.
Boy mengatakan untuk saat ini kepolisian hanya menangani soal oknum-oknum yang memang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Terkait soal izin rumah sakit dan keterlibatan institusi rumah sakit, Boy menyerahkannya ke Kementerian Kesehatan.
"Itu Kemenkes untuk izin operasionalnya silahkan Kemenkes menilai dan kita melihat bukan dalam kapasitas itu, Polri hanya melihat ada kesalahan dari oknum RS dalam persoalan pelayanan publik dan pelayanan medis kepada masyarakat kita," ujar Boy.