Jumat 15 Jul 2016 13:45 WIB

PNS DKI Dipersilakan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipersilakan mengantar anaknya sekolah pada hari pertama masuk.

"Jadi kalau imbauan Kemendikbud itu memang hari pertama diharapkan orang tua memgantar ke sekolah, yah silakan saja orang tua mengantar," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto di Jakarta, Jumat (15/7).

Sopan mengatakan, kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di bagian pelayanan publik, jangan sampai menganggu pelayanan untuk masyarakat. "Orang tua murid itu bisa suami atau istrinya yang mengantar anak pada masuk sekolah pertama. Jadi jangan dimaknai kalau Pak Gubernur melarang, nggak ada itu," kata Sopan.

Menurut Sopan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok justru memberikan peluang kepada keluarga untuk mengantar anak pada masuk sekolah hari pertama. "Kepada keluarga untuk mengantar silakan, tapi ingat PNS juga punya tanggung jawab, apalagi pelayanan publik sama-sama harus berjalan," kata Sopan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan Kampanye Hari Pertama Masuk sekolah yang telah dituangkannya dalam Surat Edaran resmi mendapatkan dukungan dari Menpan-RB. "Nanti Pak Menpan juga akan membuat surat edaran yang memberikan (dispensasi) bukan libur, jadi karyawan yang bekerja dan anaknya mau masuk tahun ajaran baru bisa antar anaknya dulu baru mulai kerja," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).

Anies mengatakan pihaknya ingin agar tahun ajaran baru ini benar-benar mampu memberikan kesempatan bagi orang tua dan guru untuk berinteraksi. Karena itu, ia juga berharap langkah tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta bagi karyawan mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement