Jumat 15 Jul 2016 12:54 WIB

Indonesia Harus Waspadai Buku Putih Cina

Pulau-pulau kecil dan terumbu karang yang tersebar di Laut Cina Selatan menjadi objek sengketa sejumlah negara di kawasan itu.
Foto: abc
Pulau-pulau kecil dan terumbu karang yang tersebar di Laut Cina Selatan menjadi objek sengketa sejumlah negara di kawasan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah harus mewaspadai buku putih Cina yang mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan dengan berbagai kepulauannya.

"Dalam buku putih ini Cina mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan dengan berbagai kepulauannya, namun tidak didasarkan pada Sembilan Garis Putus," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (15/7).
 
Segera setelah adanya putusan Arbitrase antara Filipina melawan Cina, pemerintah Cina mengeluarkan buku putih (white paper) dengan judul China Adheres to the Position of Settling Through Negotiation the Relevant Disputes Between China and the Philippines in the South China Sea.
 
Hikmahanto mengatakan klaim Cina didasarkan pada penguasaan kepulauan Nanhai Zhudao atau yang lebih populer sebagai Kepulauan Spratly yang telah berlangsung selama 2.000 tahun. Menurut buku putih ini, Filipinalah yang telah melakukan pendudukan atas kepulauan Nanhai Zhudao.
 
 
"Dalam buku putih ini Cina juga mengklaim adanya maritime rights and interests. Istilah maritime rights and interests digunakan Cina terhadap Indonesia saat terjadi insiden penegakan hukum di ZEE Indonesia di Natuna atas nelayan Cina pada Juni lalu," ujar Guru Besar itu.
 
Disinilah Indonesia harus waspada karena disamping Cina tidak mengakui putusan Arbitrase, ternyata Cina melakukan klaim baru. Kali ini klaim dimirip-miripkan dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS.
 
Oleh karenanya, menurut Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus segera menyikapi buku putih yang dikeluarkan pemerintah Cina sebagai tindakan yang tidak bersahabat pascaputusan Arbitrase. "Pemerintah perlu mengulang kembali agar semua pihak, termasuk Cina mematuhi hukum internasional dan UNCLOS," kata dia.
 
Bahkan, ia menegaskan, bila perlu pemerintah mengeluarkan pernyataan pemerintah menyambut dan mengapresiasi putusan Arbitrase sehingga Indonesia menafikan buku putih yang diterbitkan pemerintah Cina.
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement