Jumat 15 Jul 2016 11:08 WIB

Pemprov DKI Larang Warga Simprug Perbaiki Rumah yang Terbakar

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
  Warga mencari sisa barang kebakaran di kawasan Simprug Golf, Jakarta, Ahad (3/7).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga mencari sisa barang kebakaran di kawasan Simprug Golf, Jakarta, Ahad (3/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan Warga Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Baru beramai-ramai datang ke DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/7). Mereka datang mengadu soal kebijakan Pemprov DKI yang melarang untuk memperbaiki serta mendirikan rumah kembali paska terjadinya kebakaran hebat di lokasi perumahan warga tersebut.

Larangan tersebut sebagaimana terlihat dalam pemasangan papan larangan dan juga memberikan surat edaran kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi perumahan warga yang terbakar.

Aduan ini diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi dengan didampingi oleh beberapa anggota Fraksi PKS lainnya.

"Kondisi kami saat ini kan ada di pengungsian, keadaannya sangat memprihatinkan. pemerintah tidak boleh semena-mena, pemerintah seharusnya mengayomi dan memberikan solusi, bukan justru menzholimi warganya sendiri. Kami juga warga resmi, ada RT ada RW dan punya KTP Jakarta, bukan warga liar," ujar seorang warga Simprug.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, seharusnya Pemprov DKI mampu memberikan solusi yang komprehensif untuk menangani persoalan ini. Warga yang terkena bencana kebakaran ini seharusnya ditentramkan, dihibur agar tidak sedih.

"Harus dipikirkan kehidupannya, dipikirkan juga bagaimana anak-anak mereka yang masih sekolah. Jangan semena-mena," ujarnya.

Dalam waktu dekat, terang Suhaimi, pihaknya  segera memanggil Dinas Perumahan terkait adanya kabar bahwa warga Simprug akan dipindahkan ke rumah susun. Pihaknya akan memanggil Dinas Perumahan untuk mengkonfirmasi kabar akan dipindahkannya warga Simprug ke rusunawa.

Anggota DPRD Jakarta dari FPKS Rifkoh Abriani menambahkan, saat ini yang perlu diperjuangkan adalah agar warga mendapatkan hak sebagaimana mestinya. "Kami akan perjuangkan agar warga yang memiliki sertifikat kepemilikan yang sah agar mendapatkan hak mereka dan warga yang lain agar bisa mendapatkan tempat tinggal yang laik," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement