REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Terminal Arjosari Kota Malang menjadi lokasi jual beli ganja. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang dialamatkan ke Kepolisian Sektor Blimbing. Kapolsek Blimbing Kompol Gatot Setiawan pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Lewat serangkaian penyelidikan dan penelusuran, aparat akhirnya membekuk YA, warga Lawang pada Sabtu (2/7) lalu. Dari YA, polisi menyita barang bukti berupa lima poket ganja dari saku jaket tersangka.
"Berdasarkan keterangan yang dikorek dari YA, polisi kemudian menangkap pelaku lain yaitu JT dan MI," ujar Gatot pada rilis yang digelar Kamis (14/7).
Ketiga tersangka yang diringkus mengaku melakukan transaksi di terminal untuk mengelabui aparat. Ganja yang diperjualbelikan berasal dari MI yang pernah bekerja sebagai kuli di Jakarta selama enam tahun. Saat mudik pada bulan puasa lalu, MI membawa "oleh-oleh" dua kilogram ganja kering.
MI mengaku membeli ganja di Jakarta seharga Rp 6 juta. Rencananya, ia akan menjual ganja tersebut di wilayah Malang. Namun sebelum ganja sempat terjual, aksinya sudah terendus kepolisian.
Kini tiga tersangka yang semuanya pengangguran tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.