Kamis 14 Jul 2016 21:45 WIB

BPOM Akui Ada Aturan yang Membatasi Pengawasan Vaksin

Rep: C36/ Red: Israr Itah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai vaksin palsu di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai vaksin palsu di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid mengakui adanya beberapa aturan yang saat ini membatasi wewenang lembaganya dalam mengawasi peredaran vaksin. Namun ia membantah jika aturan-aturan tersebut disebut melemahakan BPOM.

"Memang benar ada aturan yang membatasi wewenang, tapi jumlahnya tidak banyak. Adanya vaksin palsu pun salah satunya disebabkan aturan seperti itu," ujar Bahdar kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (14/7).

Dia memberikan contoh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 58 Tahun 2014. Permenkes tersebut mengatur pelayanan kesehatan mulai dari  pengadaan hingga penyimpanan fasilitas kesehatan dilakukan oleh Kemenkes dan Dinas Kesehatan.

Menurut Bahdar, dasar hukum dari wewenang BPOM adalah UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. BPOM, kata dia, dibentuk berdasarkan keputusan Presiden. 

"Dalam Kepres, tidak ada wewenang untuk menindak pelanggaran seperti yang ada pada peraturan sebelumnya tentang Dirjen POM yang ada sebelumnya," ujar Bahdar. 

Baca juga: 'Penelusuran Rantai Vaksin Palsu akan Diperluas'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement