REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid mengakui adanya beberapa aturan yang saat ini membatasi wewenang lembaganya dalam mengawasi peredaran vaksin. Namun ia membantah jika aturan-aturan tersebut disebut melemahakan BPOM.
"Memang benar ada aturan yang membatasi wewenang, tapi jumlahnya tidak banyak. Adanya vaksin palsu pun salah satunya disebabkan aturan seperti itu," ujar Bahdar kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (14/7).
Dia memberikan contoh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 58 Tahun 2014. Permenkes tersebut mengatur pelayanan kesehatan mulai dari pengadaan hingga penyimpanan fasilitas kesehatan dilakukan oleh Kemenkes dan Dinas Kesehatan.
Menurut Bahdar, dasar hukum dari wewenang BPOM adalah UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. BPOM, kata dia, dibentuk berdasarkan keputusan Presiden.
"Dalam Kepres, tidak ada wewenang untuk menindak pelanggaran seperti yang ada pada peraturan sebelumnya tentang Dirjen POM yang ada sebelumnya," ujar Bahdar.
Baca juga: 'Penelusuran Rantai Vaksin Palsu akan Diperluas'