Kamis 14 Jul 2016 19:59 WIB

DPR: Tersangka Vaksin Palsu Harus Dihukum Berat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Israr Itah
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi IX Amelia Anggraini meminta para tersangka kasus vaksin palsu dihukum berat. Terlebih kejahatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sistematis.

''Kasus ini harus diusut, pelakunya harus dihukum berat. Kalau tidak, maka tidak ada efek jera,'' ujar Amelia, usai rapat dengan Kemenkes, BPOM dan Bareskrim, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Selain itu, ia mendorong agar seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan bidan yang menggunakan vaksin palsu untuk dipublikasikan. Sejauh ini, sudah ada 14 fasyankes dan 20 tersangka yang dipublikasikan. Publikasi tersebut, kata dia, menjadi penting karena merupakan hak konsumen.

Mereka perlu tahu vaksin apa saja yang dipalsukan, serta bagaimana pencegahannya. Karena, ini berlangsung selama 13 tahun dan sistemik. Ia menduga ada oknum fasyankes yang terlibat.

Menurutnya, vaksin palsu ini bisa merusak satu generasi. Anak menjadi tidak kebal dengan beberapa penyakit, sehingga kesehatan mereka menjadi terancam.

''Pemerintah harus berani mengunggkap semua ini, jangan ditutupi. Oknumnya dulu diberikan sanksi,'' ucap dia. 

Wakil Ketua Komisi IX Ermalena menyatakan, masih banyak yang akan dikerjakan Bareskrim. Komisi IX percaya Bareskrim percaya mereka akan menemukan pelaku-pelaku lain, bukan hanya di Jabodetabek, tetapi sembilan provinsi. 

''Sudah lebih dari sepertiga kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Itu besar sekali,'' ungkapnya.

Ia berharap, Bareskrim bisa menuntaskan ini, agar masyarakat tahu persis sampai ke akar-akarnya. Ia juga telah berbicara dengan Bareskrim, ada kemungkinan obat pun ada yang palsu.

Ermalena, yang merupakan politisi PPP itu, meminta pembuat vaksin, penjual, distributor, untuk diberi penuntutan secara berlapis. Selain itu, unsur pencucian uang juga mesti dilihat, dan siapapun pejabat Kemenkes yang terlibat mesti dipecat.

''Yang lebih penting kerugian anak-anak yang tidak mendapatkan imunitas, sebagaimana mestinya,'' ucap dia.

Oleh karena itu, Komisi IX membentuk Satuan Tugas yang bekerja selama 120 hari. Kemudian dibentuk arus besar di DPR yaitu Pansus atau Panja. 

''Pansus memang makan waktu karena lintas komisi, mungkin pertama kita akan dorong Panja. Panja ini kami usahakan di masa sidang mendatang sudah selesai, agar kita bisa memberikan rasa aman pada rakyat Indonesia,'' tutur dia. 

Baca juga: Penelusuran Rantai Vaksin Palsu akan Diperluas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement