Kamis 14 Jul 2016 15:47 WIB

Jokowi Geram Ada Peraturan yang Hambat Peternakan

Peternakan sapi Brahman  (ilustrasi)
Foto: abc
Peternakan sapi Brahman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo geram terhadap satu undang-undang dan satu peraturan menteri pertanian yang dinilai menghambat perkembangan peternakan yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan harga daging di pasaran menjadi lebih mahal.

"Ini tidak betul ada peraturan seperti ini dan harus segera direvisi, kalau tidak kita akan terus-menerus membeli daging dengan harga mahal dan tidak kompetitif," kata Presiden Joko Widodo sambil menunjukkan dua foto kopi peraturan itu kepada pers di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/7).

Hal tersebut disampaikan presiden saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Presiden tidak bersedia menyebutkan peraturan apa yang dimaksud. "Nanti biar pak menteri pertanian yang menjelaskan," katanya.

Dikatakan, saat ini penguasaan peternakan, khususnya sapi dan daging sapi, sangat luar biasa karena sudah dikuasai oleh sejumlah pihak mulai dari hulu ke hilir hingga ke lapal.

Saat ini banyak peraturan yang menurut presiden sangat tidak masuk akal, seperti adanya ketentuan larangan impor sapi siap potong, sementara sapi bakalan siap impor.

"Harusnya khan sapi bakalan dan sapi siap potong boleh diimpor. Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu," kata Presiden.

Presiden mengatakan dirinya dalam waktu dekat akan merevisi peraturan-peraturan yang menghambat perkembangan peternakan di Indonesia. Revisi diharapkan bisa mencegah monopoli pihak tertentu sehingga bisa terjadi suatu persaingan yang adil.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Amran, apabila dua peraturan tersebut direvisi maka sejumlah harga sapi, daging, dan jeroan bisa alami penurunan cukup signifikan. Dia memperkirakan, dampak adanya revisi maka harga sapi siap potong yang saat ini sebesar Rp27.000 per kilogram dan sapi bakalan yang saat ini Rp40.000 per kilogram akan turun masing-masing 33 persen.

Demikian juga harga daging sapi dipasaran yang saat ini mencapai Rp90.000 per kilogram-Rp120.000 per kilogram, dengan adanya revisi dua peraturan bisa turun menjadi Rp75.000 per kilogram.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement