Kamis 14 Jul 2016 13:07 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Ganja Bermodus Paket Kopi

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Narkoba Polres Malang Kota menggagalkan pengiriman ganja bermodus paket kopi. Aparat membekuk tersangka bernama Yuni Irwanto yang akan mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi. Untuk mengelabui polisi, paket ganja seberat 2,1 kilogram tersebut dikemas dalam kemasan kopi Aceh dan ditaburi bubuk kopi.

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan Yuni mengambil paket atas perintah Husen Baadu yang merupakan bandar narkoba di Malang. Aparat kemudian menangkap Husen di kosnya di wilayah Lowokwaru Kota Malang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa paket kopi yang dikemas dalam enam kotak kopi Aceh. "Setiap kotak berisi sekitar 300-400 gram ganja kering," jelas Decky dalam rilis yang digelar pada Kamis (14/7). Setiap kotak ganja dijual seharga Rp 1,6 juta.

Kepala Satuan Narkoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji menjelaskan Husen telah beroperasi sejak ia menempuh kuliah di Malang. "Ia lulus tahun 2015 dan masih menjalankan aksinya sampai kemarin polisi membekuknya," kata Imam.

Menurut pengakuan tersangka, ganja yang diterima diedarkan di wilayah Malang dan Kediri. Selama ini, aksi YI dan HB berjalan mulus dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. "Pengirim berasal dari Aceh mencantumkan alamat rumah orang lain dan nomor ponsel yang nomornya dikurangi satu digit, sehingga pihak ekspedisi menelepon pengirim bahwa nama penerima pada alamat yang dituju tidak ada," jelasnya.

Setelah menerima telepon dari ekspedisi, pengirim yang berinisial IF dan MI mengontak Yuni dan Husen. "Itu tanda bahwa barang sudah sampai dan bisa diambil," imbuhnya. Saat ini, IF dan MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yuni dan Husen dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini menghadapi ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement