REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah libur Lebaran Idul Fitri 1437 H, banyak warga yang membawa kendaraannya untuk melakukan uji kelaikan jalan atau kir. Kebanyakan dari warga yang malakukan uji KIR karena masa waktunya sudah habis setelah libur panjang saat Lebaran.
Meskipun telat melakukan uji KIR, masyarakat tidak diberikan denda. "Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan karena memang bertepatan dengan liburan panjan," kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Anwar Sulaiman, Rabu (13/7).
Dia menyatakan, warga yang masa waktu uji KIR nya habis hanya dikenakan pembayaran sesuai dengan jenid kendaraannya. Hanya saja, lata Anwar, kebijakan tersebut tidak berlaku seterusnya.
"Kalau sengaja telat melakukan KIR di hari normal maka tetap kami berikan sanksi denda yang diberikan," tutur Anwar.
Uang denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan yang telat uji KIR tetap sesuai prosedur. Menurut Anwar, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp 37 ribu.
Diketahui, setelah libur Lebaran berakhir banyak warga yang melaksanakan uji KIR di DLLAJ Kota Bogor. Kebanyakan kendaraan yang melakukan uji KIR yaitu mobil bermuatan besar.