REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan melakukan eksekusi mati tahap tiga dalam waktu dekat. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, sedikitnya ada tiga terpidana mati yang akan menjalani eksekusi. Mereka yakni warga negara Indonesia dan dua warga asing.
"Warga asingnya ada dari Nigeria dan Zimbabwe," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).
Namun, Prasetyo menyebut jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut belum final. Ia masih harus berkoordinasi dengan jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) untuk mengetahui siapa saja terpidana mati yang seluruh hak hukumnya sudah terpenuhi.
Selain dengan Jampidum, Prasetyo mengaku juga berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Ini karena masih ada terpidana mati yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Aspek yuridisnya harus dituntaskan dulu, baru kita bicara soal teknis pelaksanaan," kata dia. Kendati demikian, Prasetyo belum mau mengungkap kapan eksekusi mati tahap tiga tersebut akan dilakukan.