Rabu 13 Jul 2016 20:37 WIB

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Suap Raperda Reklamasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus suap Raperda Reklamasi. Ia pun meminta KPK tak tebang pilih dalam kasus tersebut.

"Kita harapkan KPK tidak tebang pilih dalam kasus tersebut, namun memproses sesuai data dan fakta," tegasnya di Jakarta.

Fadli mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang menyeret nama anggota DPRD DKI Jakarta serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Nanti kita lihat lah prosesnya seperti apa," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan ditetapkannya anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, sebagai tersangka pencucian uang oleh Komisi Pembrantasan Kourpsi (KPK). Politikus Gerindra itu berharap KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benderang. 

"Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi. Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016. Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement