Rabu 13 Jul 2016 18:03 WIB

Kemenkes Belum Mau Ungkap Para Penerima Vaksin Palsu

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maura Linda Sitanggang, mengatakan identitas 14 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang diduga kuat menerima vaksin palsu belum dapat diungkapkan. Jika diungkapkan, hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan polisi.

"Jadi bukan karena  belum ada identitas atau identitasnya belum pasti, hanya saja memang masih belum dapat diungkapkan karena kepentingan penyidikan," tegas Maura ketika dijumpai di Gedung DPR, Rabu (13/7).

Untuk saat ini, Kemenkes hanya dapat memberikan keterangan tentang klinik kesehatan Bidan Melly di Ciracas, Jakarta Timur. Bidan Melly yang saat ini ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat peredaran vaksin palsu. Informasi mengenai dirinya dapat diungkap karena proses penyidikan telah selesai.

Lebih lanjut Maura memaparkan, 37 fasyankes yang berada di sembilan provinsi saat ini telah mendapat sanksi administrasi akibat memperoleh vaksin dari sumber tidak resmi. Selain mendapatkan surat peringatan,  37 fasyankes juga wajib melaporkan vaksin dan sumber vaksin, membuat laporan khusus tentang penggunaan sampai pemusnahan vaksin serta memaparkan SOP yang menjamin tidak ada peluang vaksin palsu kembali masuk.

Sebelumnya, Kemenkes, BPOM dan Bareskrim Polri pada Selasa mengungkap adanya 37 fasilitas pelayanan kesehatan di sembilan provinsi yang mendapatkan vaksin dari sumber tidak resmi. Data tersebut ditarik dari 39 jenis sampel yang didalami BPOM.

Hasil dari uji 39 sampel menunjukkan adanya empat sampel dengan isi tidak sesuai (palsu) dan satu vaksin diduga palsu karena label yang tidak sesuai. Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian terhadap 15 sampel hasil sitaan Bareskrim Polri. Dari hasil uji, ditemukam lima produk vaksin yang kandungannya palsu, satu produk vaksin yang kadarnya tidak sesuai dan satu produk vaksin yang labelnya tidak sesuai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement