Rabu 13 Jul 2016 17:34 WIB

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Leasing Ditangkap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku penggelapan uang ditangkap (ilustrasi).
Pelaku penggelapan uang ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Cilacap ditangkap petugas karena telah menggelapkan dana angsuran yang disetorkan nasabah. Karyawan yang dibekuk petugas Satserse Polres Cilacap tersebut, berinsial T (30), warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

''Penangkapan kami lakukan setelah pihak perusahaan leasing yang mempekerjakan tersangka melaporkan salah satu karyawannya telah menggelar uang setoran nasabah,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepolsek Cilacap Utara AKP Made Artana, Rabu (13/7).

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus penggelapan tersebut diketahui pihak perusahaan leasing setelah seorang nasabah bernama Fitri (35), warga Kelurahan Sidanegara yang mengaku sudah sudah membayar beberapa kali angsuran sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit, namun dianggap terlambat tidak mengangsur.

Berdasarkan pengaduan nasabah tersebut, pihak perusahaan kemudian melacak kepada siapa dana angsuran tersebut diberikan. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui dana angsuran tersebut disetorkan melalui seorang karyawan benama T. Sedangkan angsuran yang tidak disetorkan, terdiri dari angsuran bulan ke-7 dan ke-8 yang angsurannya sebesar Rp 1.320.000 per bulan.

Baca juga, Waspadai Penipuan Penyalur Tenaga Kerja.

Dari data tersebut, kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap nasabah lain yang sebelumnya dinilai telah mangkir membayar angsuran. Belakangan diketahui, angsuran nasabah yang tidak disetorkan ke perusahaan tidak hanya dari seorang nasabah saja. Melainnya dari 15 nasabah, dengan total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp 8.687.000.

Berdasarkan tindakan tersebut, Kapolres menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement