REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 126 unit rumah yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Oelamsi, sekitar 38 km timur Kota Kupang menjadi mubasir. Penyebabnya, tak ada PNS yang menempatinya. "Semula lebih dari 100 unit rumah itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pegawai, tetapi dalam perjalanan menjadi tidak jelas sehingga para pegawai tidak berniat lagi untuk membeli rumah itu," kata Marta salah seorang pegawai Pemkab Kupang di Oelamasi.
Pada 2002 silam, pemerintah Kabupaten Kupang pindah ke Oelamasi sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kupang yang diikuti pula dengan pembangunan perumahan bagi para PNS agar tidak bolak balik Kupang-Oelamasi. Ketika itu salah satu pengemban langsung membangun 126 unit rumah dari target 1.000 unit rumah di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Tepatnya sekitar satu kilometer VBrat dari Kantor Bupati Kupang.
Menurut Marta, pengemban menetapkan angsuran cicilan rumah untuk tipe 21 sebesar Rp 850 per bulan selama lima tahun.
"Sudah ada pegawai yang mencicil rumah-rumah tersebut, mungkin karena status tanahnya yang tidak jelas menyebabkan para pegawai tidak ingin membeli rumah-rumah itu sehingga rumah-rumah yang telah dibangun itu menjadi mubasir dan tidak jelas status kepemilikanya," ujarnya.
Sekretaris Korpri Kabupaten Kupang, Abe Belau yang ditemui di Kantor Bupati Kupang menolak memberikan komentar tentang mubasirnya 126 unit rumah yang diperuntukan bagi PNS di Kupang itu. Abe engan berkomentar dengan dalih baru menjabat sebagai Sekretaris Korpri Pemerintah Kabupaten Kupang setelah dilantik Bupati Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.
"Minta maaf saya tidak bisa menjelaskan persoalan itu karena tidak mengetahui secara persis tentang persoalan pembangunan rumah-rumah bagi pegawai Pemkab Kupang itu," katanya.