REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mirip tax amnesty atau pengampunan pajak yang tujuannya meningkatkan jumlah pendapatan dari pajak.
Basuki mengakui ia menyetujui kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor karena ingin menarik wajib pajak lewat penghapusan denda. "Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan penghapusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI, Selasa (12/7)
Ahok meyakini masyarakat Ibu Kota yang telat membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun akan malas membayar jika harus dibebankan denda pajaknya. "Supaya orang bisa bayar cepat, mirip tax amnesty saja. Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi nggak bisa bayar, terus jadinya hutang kan?," kata dia.
Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor)