Selasa 12 Jul 2016 17:53 WIB

29 Pasangan Mesum Terjaring Razia, Ada Pelajar SMP

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Puluhan pasangan mesum terjaring razia (ilustrasi)
Foto: Antara
Puluhan pasangan mesum terjaring razia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sedikitnya 29 pasangan tanpa ikatan yang sah diamankan dari dua hotel melati di kawasan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/7). Mereka terjaring dalam razia cipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang digelar petugas Satpol PP Kabupaten Semarang bersama Polsek Ambarawa.

Yang memprihatinkan, salah satu pasangan mesum yang diamanakan ini masih di bawah umur serta berstatus sebagai pelajar salah satu SMP negeri yang ada di Kabupaten Semarang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, M Risun mengatakan, ke-29 pasangan ini diamankan dari Hotel Cleopatra dan Hotel Bagus Jaya yang beralamat di Jalan RA Kartini, Ambarawa. Ada dua pasangan yang masih berstatus pelajar. Semuanya dibawa ke Balai Kelurahan Tambakboyo, untuk diberi pembinaan.

"Khusus pasangan yang berstatus pelajar akan dibina khusus dengan melibatkan masing-masing orang tua serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Ridun juga menyampaikan, razia ini dilakukan karena kedua pengelola hotel dianggap mengabaikan surat peringatan yang pernah dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang. Kedua hotel ini jamak digunakan para pasangan tanpa ikatan untuk melakukan berbuat mesum, hingga meresahkan warga yang ada di sekitarnya.

Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Peraturan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha badan maupun perorangan dan juga siapapun baik badan dan perorangan yang melakukan tindakan asusila.

“Untuk kali ini, kita buat pembinaan dahulu dengan Muspika setempat. Apabila dalam pembinaan ini masih ada pelanggaran, maka Satpol PP akan meningkatkan sanksi berupa pidana kurungan dan denda," tegasnya.

Para pengusaha atau pengelola kedua hotel ini, kata Risun, akan dipanggil dan diproses tersendiri. Sebab ada dugaan pelanggaran dalam perizinannya. "Jika pengusaha yang bersangkutan tidak mampu memperbaiki dan memenuhi kebutuhan perizinannya, Pemkab Semarang bakal menutup tempat usaha ini,” tegasnya.

Sementara itu, ke-29 pasangan yang terjaring diwajibkan mengisi serta menandatangani formulir kesanggupan dan pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya. Pada formulir tersebut juga mencantumkan nomor identitas, nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat rumah, dan mengisi keterangan status.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang akan melakukan razia serupa di wilayah Ambarawa, Bergas, Getasan dan Bandungan. “Seluruh hotel yang ada di wilayah kami tetap akan dipantau dan diawasi. Bila terindikasi terdapat unsur pelanggaran akan ditindak tegas,” tandasnya.

Kapolsek Ambarawa, AKP Mulyadi menambahkan, razia seperti ini semestinya digelar berkesinambungan. Sebab hotel mesum semacam ini disinyalir banyak berdiri di Kabupaten Semarang. Apalagi membiarkan tamu pasangan di bawah umur tanpa ada upaya pencegahan dari pihak pengelola. "Jangan sampai, penertiban hotel- hotel seperti ini justru dilakukan oleh pihak lain di luar instutusi penegak hukum atau penegak perda," tambah Mulyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement