REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan sejauh ini Kepolisian belum menemukan rumah sakit negeri yang terindikasi menerima pasokan vaksin palsu.
"Kalau RS negeri enggak ada (vaksin palsu)," kata Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).
Sementara jumlah RS swasta yang diduga berlangganan vaksin palsu ada 14 RS. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 12 rumah sakit.
Menurut dia, belasan rumah sakit tersebut berlokasi di Pulau Jawa dan Sumatra. Namun, Bareskrim enggan merilis nama-nama RS tersebut, karena masih dalam proses pengusutan.
Hingga kini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. Tapi, hanya 16 orang yang ditangkap karena dua orang lainnya masih dibawah umur.
Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.