REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai awal 2017 akan menerapkan pengisian e-Logbook atau penilaian prestasi kerja secara elektronik bagi tenaga non-pegawai negeri sipil. Sistem ini untuk mengetahui berbagai kinerja yang dilakukan pegawai tersebut.
"Selama ini kami tidak mengetahui pasti apa saja yang dikerjakan oleh pegawai non-PNS, tetapi melalui e-Logbook, seluruh tenaga non-PNS Kaltim mulai 2017 harus sudah melaporkan capaian sasaran kerja mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor, Senin (11/7).
Ia meyakini sistem baru tersebut dapat diterapkan awal 2017 karena saat ini registrasi sudah selesai dilakukan. Dari hasil pendaftaran yang telah dilakukan, BKD Kaltim bahkan sudah mampu mengidentifikasi capaian kerja tenaga non-PNS karena dalam format registrasi juga ada pendalaman mengenai tugas setiap pegawai itu.
Menurut Robyan, dari hasil registrasi sudah terindetifikasi bahwa ternyata sebagian tugas PNS dikerjakan oleh tenaga non-PNS. Sehingga dengan penerapan e-Logbook diharapkan ada penghargaan bagi mereka yang telah membantu tugas PNS.
"Penerapan pengisian e-Logbook merupakan tindak lanjut dari penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS," katanya.
Di Provinsi Kaltim, kebijakan pengisiannya juga akan diterapkan bagi tenaga non-PNS untuk mengukur kinerja pengguna e-Logbook, karena kewajiban PNS tidak hanya masuk kerja, tapi juga harus mencatat kinerjanya.
"Tujuannya sederhana yakni untuk menghindari ketidakadilan antara pegawai yang bekerja dan tidak bekerja. Jangan sampai TPP (tambahan penghasilan pegawai) dibayarkan tapi tidak masuk atau tidak bekerja, sehingga yang berhak dibayarkan adalah mereka yang bekerja," tambahnya.