Senin 11 Jul 2016 18:15 WIB

PKS Tagih Implementasi Perppu Perlindungan Anak

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menagih janji dan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)‎ Nomor 1 Tahun 2016. Perppu itu berisi tentang perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliyah mengatakan, realisasi komitmen pemerintah ditunggu dalam pengungkapan kasus pembunuhan anak NNA (5 tahun) di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"‎Terjadinya kejahatan kekerasan pembunuhan terhadap ananda NNA di Kutai Timur adalah ujian awal bagi pemerintah untuk merealisasikan amanah komitmen perlindungan berdasarkan Undang-undang," tutur Ledia dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (11/7).

Ledia menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan komitmen melindungi anak Indonesia dari darurat kekerasan dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak. Ledia berharap, seluruh jajaran aparat penyidik bersegera mengusut tuntas kasus yang semakin mencederai harapan masyarakat dan orang tua. Khususnya untuk memberi rasa aman dan tenteram dalam berkehidupan sehari-hari.

Namun, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kutai Timur membuat keluarga Indonesia semakin dibayangi kekhawatiran dalam membesarkan dan mendidik anak. Banyaknya kasus kekerasan pada anak menunjukkan lingkungan terdekat rumah tidak aman lagi bagi tumbuh kembang anak.

"Maka kegesitan dan profesionalisme aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mengembalikan ketentraman hati orang tua dan masyarakat," ujar Ledia.

Peristiwa di Kutai Timur terjadi menimpa keluarga Faturrahman. Sang anak, NNA ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah hilang sejak hari kedua Idul Fitri, Kamis (7/7) pekan lalu. Diduga, sang balita diculik, dibunuh dan jasadnya dibakar oleh tetangganya sendiri.

Dugaan itu diperoleh dari saksi mata yang melihat korban bersama korban Kamis siang sebelum dinyatakan hilang. Fraksi PKS ‎berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 atau Perppu Nomor 1 tahun 2016.

"Bila terbukti ada unsur kejahatan seksual di dalam kasus NNA maupun kasus-kasus kekerasan pada anak lainnya," tegas Ledia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement