Senin 11 Jul 2016 15:49 WIB

Sanusi Kembali Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (kiri) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (kiri) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. "Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN, Anggota DPRD DKI 2014-2019 sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Priharsa mengatakan, Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya tersebut, Sanusi juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencehahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun surat perintah penyidikan TPPU Sanusi tersebut ditandatangani pimpinna KPK pada 30 Juni 2016 lalu. Selain itu, terkait TPPU ini KPK juga terus melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk kasus TPPU in," ujarnya.

Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari perusahan pengembang Reklamasi, Agung Podomoro Land.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement